ZAKAT
Mata Kuliah: Media Pembelajaran
Dosen
Mata kuliah : Dr. Siti Zulaikha, M.Pd.I
Disusun Oleh:
Laeli Lutfiyani
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS AGAMAISLAM
UNIVERSITAS IBN
KHALDUN BOGOR
2016
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Dengan
mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Atas segala rahmatnya. Kelompok
kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik. Sholawat serta salam
senantiasa terlimpah kepada Nabi Besar Muhammad SAW, beserta keluarganya dan
para sahabatnya.
Makalah
ini kami susun dalam guna memenuhi tugas mata kuliah Media Pembelajaran Oleh
Dosen Pengampu Ibu Dr. Siti Zulaikha, M.Pd.I Kami ucapkan terima kasih kepada
beliau Atas bimbingan dan saran Sehingga terwujudnya makalah ini.
Tak
ada yang sempurna di dunia ini kecuali Tuhan YME. Oleh karena itu, kritik dan
saran yang sifatnya membangun kami harapkan agar terciptanya pendekatan kepada
taraf yang sempurna. Dan semoga apa yang tersajikan dalam makalah ini berguna
bagi pembaca pada umumnya.
Waassalamu’alaikum
warahmatullah wb.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Setiap
umat Muslim berkewajiban untuk memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan
Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an. Zakat ialah sejumlah
harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang berhak
menerimanya, apabila telah mencapai nisab tertentu,dengan syarat-syarat
tertentu pula.
Zakat
adalah merupakan pembersihan dan pensucian terhadap jiwa seorang hamba Allah
SWT.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian dan definisi zakat?
2. Apa
saja macam – macam zakat beserta dasar hukumnya?
3. Siapa
saja yang berhak menerima zakat?
4. Bagaimana
ketentuan – ketentuan wajib zakat dan pembagian zakat?
C.
Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui definisi zakat
2. Untuk
mengetahui macam-macam zakat
3. Untuk
mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat
4. Untuk
mengetahui cara pembagian zakat
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Zakat
Syekh
Muhamad bin Soleh al-Utsaimin menyampaikan Zakat adalah satu kewajiban
dari kewajiban-kewajiban islam, ia adalah salah satu dari
rukun-rukunya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan solat,
Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa
mengingkari kewajibanya maka ia adalah kafir dan murtad dari islam
harus diminta agar bertaubat, jika tidak bertaubat dibunuh, dan barang siapa
kikir dengan enggan mengeluarkan zakat atau mengurangi sesuatu derinya maka ia
termasuk orang-orang dzolim yang berhak atas sangsi dari Allah SWT.
B. Zakat
Fitrah
Zakat
fitrah diwajibkan Rosulullah SAW saat iedul fitri selepas ramadhan, Abdullah
bin Amr r.a. berkata: Rosulullah saw mewajibkan zakat fitrah selepas ramadhan
atas hamba sahaya, merdeka, laki-laki, perempuan, kecil dan besar dari kaum
muslimin" (HR: Bukhori, Muslim).
C. Zakat
Maal
Zakat
maal adalah zakat kekayaan. Dewasa ini sering diabaikan. Padahal hukumnya sama
wajib dengan zakat Fitrah. Setiap kekayaan kaum Muslimin ada zakatnya . Yang
termasuk Zakat maal adalah : harta kekayaan, perdagangan, binatang ternak,
pertanian dan barang temuan.( Syekh Muhamad bin Soleh al-Utsaimin)
D. Ukuran
untuk Zakat
Dan
ukuran satu sho' adalah sama dengan dua kilo dan empat puluh gram gandum yang
bagus (2,40 kg), itu adalah ukuran gram Nabi SAW yang ia tetapkan atas zakat
fitrah.( abdul aziz bin abdullah bin baz, muhammad bin shaleh al-‘utsaimin,
2008)
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Zakat
Zakat merupakan
salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya
syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap
muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah, seperti:salat,haji,dan puasa yang telah diatur secara rinci
dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial
kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan
ummat manusia.
Secara
harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang",
"menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara
terminologi syari'ah,
zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan
perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.
Zakat
adalah merupakan pembersihan dan pensucian terhadap jiwa seorang hamba Allah.
Firman Allah Ta’ala:
“Ambillah
Zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu memberikan dan
mensucikan mereka.”
B.
Syarat
wajib zakat
Syarat-syarat wajib
zakat ada lima, yaitu :
1. Islam
2. Merdeka
3. Hak
milik yang sempurna
4. Ada
satu nishob ( batas yang tertentu )
5. Haul,
atau sudah sampai satu tahun.
C.
Macam-macam
Zakat
Zakat
dibedakan menjadi dua macam, yaitu : Zakat fitrah dan zakat maal (harta kekayaan).
a. Zakat
fitrah
Zakat
fitrah diwajibkan Rosulullah saw saat iedul fitri selepas ramadhan, Abdullah
bin Amr r.a. berkata: Rosulullah saw mewajibkan zakat fitrah selepas ramadhan
atas hamba sahaya, merdeka, laki-laki, perempuan, kecil dan besar dari kaum
muslimin" (HR: Bukhori, Muslim).
Yang
dikeluarkan adalah satu sho' makanan pokok, Maka tidak boleh zakat fitrah
dengan dirham, ternak potong, pakaian atau makanan ternak dan barang-barang
lainya, karena menyelisihi perintah Rosullah SAW :
" Barang siapa melakukan amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak"
" Barang siapa melakukan amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak"
Dan
ukuran satu sho' adalah sama dengan dua kilo dan empat puluh gram gandum yang
bagus (2,40 kg), itu adalah ukuran gram Nabi saw yang ia tetapkan atas zakat
fitrah. ( abdul aziz bin abdullah bin baz,
muhammad bin shaleh al-‘utsaimin, 2008)
Wajib
mengeluarkan zakat fitrah sebelum sholat ied, dan yang utama adalah
mengeluarkanya pada hari ied sebelum pelaksanaan solat.
b. Zakat
Maal
Zakat
maal adalah zakat kekayaan. Dewasa ini sering diabaikan. Padahal hukumnya sama
wajib dengan zakat Fitrah. Setiap kekayaan kaum Muslimin ada zakatnya .
Yang termasuk Zakat
maal adalah :
–
harta kekayaan
–
perdagangan
–
binatang ternak
–
pertanian
–
barang temuan.
D. Penerima zakat
Ahlu
zakat adalah: sasaran-sasaran yang kepada mereka zakat dibayarkan. Mereka itu
ada delapan golongan :
a. Fakir
Mereka
yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan
pokok hidup.
b. Miskin
" Tidak ada bagian bagi orang kaya, tidak pula bagi oarng yang kuat dan berpenghasilan"
" Tidak ada bagian bagi orang kaya, tidak pula bagi oarng yang kuat dan berpenghasilan"
c. Amil,
yaitu orang-orang yang mendapat tugas dari penguasa negara untuk mengumpulkan
zakat dari para muzakki, dan membaginya kepada orang-orang yang berhak dan
menjaganya, mereka ini diberi zakat sepadan dengan pekerjaanya meski meraka
kaya.
d. Muallaf,
mereka adalah orang yang baru masuk Islam dan belum lagi kuat keimanannya,
sehingga perlu dipikat hatinya.
e. Budak,
yakni keperluan memerdekakan budak. Yaitu hamba sahaya yang dijanjikan oleh
tuannya akan dibebaskan asal ia dapat membayar sejumlah tebusan. Tertentu.
f. Orang-orang
yang berhutang, yaitu orang-orang yang tidak memiliki sesuatu yang dapat
menutupi hutangnya, mereka diberi dari zakat sesuatu yang dapat menutupi
hutangnya baik sedikit maupun banyak
g. Fi
sabilillah, yakni jihad fi sabilillah, para mujahid dapat diberi zakat sejumlah
yang dapat menyukupi mereka dalam berjihad, dan digunakan untuk membeli
peralatan jihad.. Jihad di sini juga berarti untuk kepentingan di jalan
Allah.Dan termasuk dalam sabilillah adalah: menuntut ilmu syar'i, pelajar ilmu
syar'i dapat diberi uang zakat agar bisa menuntut ilmu dan membeli kitab yang
diperlukan, kecuali jika ia memiliki harta yang dapat mencukupinya dalam
memenuhi kebutuhan itu.
h. Ibnu
sabil, yaitu musafir yang perjalananya terputus, ia dapat diberi zakat agar
dapat sampai ke negerinya.
Yang
tidak berhak menerima zakat
a. Orang
kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi
orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
b. Hamba
sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
c. Keturunan
Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami
(ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
d. Orang
yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
e. Orang
kafir.
a. Hikmah
Zakat
Zakat
memiliki beberapa faedah keagamaan, akhlak dan sosial, kita sebutkan
diantaranya di bawah ini :
a. Menegakan
satu rukun dari rukun-rukun islam yang menjadi sentral kebahagiaan hamba di
dunia dan di akhirat.
b. Zakat
dapat mendekatknan hamba kepada Tuhanya dan menambah keimananya, seperti
ketaatan-ketaatan yang lain.
c. Pahala
yang besar yang diperoleh dari menunaikan zakat, Allah SWT berfirman:
" Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)." (QS: Ar-rum: 39).
" Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)." (QS: Ar-rum: 39).
d. Allah
SWT menghapus dosa-dosa dengan zakat, sebagaimana sabda Rosul saw:
" Dan sodaqoh itu dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api"
" Dan sodaqoh itu dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api"
e. Mengurangi
kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
f. Pilar
amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang
berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
g. Membersihkan
dan mengikis akhlak yang buruk
h. Alat
pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
i.
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang
Allah SWT berikan
j.
Untuk pengembangan potensi ummat
k. Dukungan
moral kepada orang yang baru masuk Islam
l.
Menambah pendapatan negara untuk
proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
3.7. Faedah Zakat
1. Faedah Diniyah (segi
agama)
a. Dengan
berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang
mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan
akhirat.
b. Merupakan
sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya,
akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam
ketaatan.
c. Pembayar
zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana
firman Allah,
yang artinya: "Allah memusnahkan ribadan
menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits
yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam"
juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan
oleh Allah berlipat ganda.
d. Zakat
merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah
Muhammad SAW.
2. Faedah Khuluqiyah (Segi
Akhlak)
a. Menanamkan
sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar
zakat.
b. Pembayar
zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut
kepada saudaranya yang tidak punya.
c. Merupakan
realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun
raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah
pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat
pengorbanannya.
d. Di
dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
3. Faedah Ijtimaiyyah (Segi
Sosial Kemasyarakatan)
a. Zakat
merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin
yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
b. Memberikan
dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa
dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi
sabilillah.
c. Zakat
bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada
fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang
berkelas ekonomi tinggi
menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut
rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu
dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan
cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
d. Zakat
akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan
melimpah.
e. Membayar
zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta
dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang
mengambil man
ZAKAT
TERDAPAT 7 MACAM,
Zakat
tubuh kita, yaitu zakat fitrah
Zakat
Tijarah, yaitu zakat perdagangan kita jika kita mempunyai usaha perdagangan.
Zakat
Tsimar, yaitu zakat buah buahan, dan yg terkena zakat hanyalah Anggur dan kurma
Zakat
Ma’din, yaitu zakat jika kita usaha tambang bumi
Zakat
Rikaz, yaitu jika kita menemukan harta karun.
Zakat
Ni’am, yaitu zakat ternak, dan yg terkena zakat hanayalah ternak kambing, sapi
dan unta.
Zakat
Maal, yaitu zakat harta.
Kesemua
zakat diatas hanya zakat fitrah yg dibayarkan di ramadhan atau 1 syawal.,
selainnya maka mengikuti sikonnya
Mengenai
zakat profesi, zakat profesi tidak diakui dalam Jumhur (pendapat keseluruhan
ulama) Ahlussunnah waljamaah, yg ada adalah zakat harta jika disimpan tanpa
dipakai apa apa, ada pendapat lemah di mazhab daud untuk boleh dilakukan setiap
bulan, namun Jumhur (pendapat terbanyak dan terkuat) seluruh mazhab berpendapat
bahwa zakat harta adalah setahun sekali jika melebihi nishab dan haul
Nishab
: Batas jumlah / nilai yg ditentukan syariah
haul : sempurna 1 tahun
jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada zakatnya, boleh anda bersedekah saja.
haul : sempurna 1 tahun
jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada zakatnya, boleh anda bersedekah saja.
PERHITUNGAN
ZAKAT HARTA
Adalah
jika anda menyimpan uang, atau emas anda baru kena zakat jika menyimpan uang
itu sampai setahun, dan jumlah yg anda simpan telah melebih nishab selama
setahun
zakat
maal / harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari sejak uang kita
melebihi Nishob (batas), dan Nishob zakat maal adalah seharga emas 84 gram,
maka bila uang simpanan kita terus meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006
uang simpanan kita mulai melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4
oktober itu terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib
mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul (sempurna satu
tahun)
bila
uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3 oktober 2007 maka wajiblah
kita mengeluarkan zakatnya sebesar jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3
oktober 2007 sebesar 2,5%. (bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang
kita bertambah menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap
perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun dikeluarkan
2,5% darinya).
bila
uang kita setelah melebihi batas 84 gram, lalu uang kita berkurang misalnya pd
januari 2007 uang kita turun dibawah harga emas 84 gram, maka sirnalah wajib
zakat kita, kita tidak wajib berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi
nishab lagi, saat itu mulai laih terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari
tsb, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan dari batas
nishob
Tidak ada komentar:
Posting Komentar