SHALAT JENAZAH
Mata Kuliah: Media
Pembelajaran
Dosen Mata kuliah : Dr. Siti Zulaikha, M.
Pd.I
Disusun Oleh:
Laeli Lutfiyani
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS
AGAMAISLAM
UNIVERSITAS
IBN KHALDUN BOGOR
2016
BAB I
PENDAHULUAN
Salah
satu kajian fiqih yang paling sering dipraktekkan ditengah-tengah masyarakat
adalah kajian masalah shalat jenazah, kita memandang dari aspek teori
shalat jenazah merupakan salah satu masalah ibadah yang amat gampang jika
dibayangkan bahkan kita menyepelekan masalah tersebut. Namun jika kita melihat
dari aspek praktek masih banyak kesalahan- kesalahan yang dilakukan
dimasyarakat dalam masalah pengurusan jenazah. Karena teori dengan praktek
dilapangan sangatlah berbeda, apalagi saat menjalani pratek kita harus
mempersiapkan segala macam, dari segi peralatan dan mental kita. Untuk itu
dalam makalah ini mengangkat sebuah tema yang berkaitan dengan menyolatkan
jenazah dengan tujuan sebagai pandangan bagaimana seharusnya menyolatkan
jenazah dengan baik dan benar. Kemudian dalam makalah ini juga membahas
bagaimanaapa pengertian shalat jenazah itu sendiri, keutamaan-keutamaan dalam
shalat jenazah, hukum sholat jenazah berdasarkan menurut hadist, syarat-syarat
menyolatkan jenazah, rukun-rukun yang benar dalam melaksanakan sholat jenazah,
dan yang terakhir ialah bagaimana hukumnya menyolatkan orang yang matinya syahid
diperbolehkan ataukah tidak. Tujuan penyusunan makalah tersebut adalah untuk
memberikan wawasan kepada masyarakat khususnya bagi mahasiswa tentunya
dalam masalah cara menyolatkan jenazah , sehingga dapat meminimalisir
kesalahan dan ketidak tahuan dalam masalah menyolatkan jenazah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengetian Shalat
jenazah
Shalat
Jenazah merupakan salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat
Muslim jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia.
B. Hukum
shalat jenazah
Shalat
jenazah hukumnya fardhu kifayah bagi semua orang muslim yg hidup. Jika telah
dikerjakan oleh satu orang sekalipun maka gugurlah kewajibannya dari yg lain.
Salat ini mempunyai beberapa syarat rukun dan sunnah serta keutamaan
sebagaimana akan kami sebutkan. Dari Salamah bin Al-Akwa:
عَنْ
سَلَمَةَ بْنِ اْلاَ كْوَ عِ : كُنَّا جُلُوْ سًا عِنْدَ النَّبِىِّ صَلَّلى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ اِ ذْ اُ تِىَ بِجَنَا زَ ةٍ قَا لَ : صَلُّوْ ا عَلَى صَا حِبِكُمْ.
رواه البخا رى.
Dari
Salamah bin Al-Akwa’,”pada suatu saat kami duduk-duduk dekat Nabi Saw.Ketika
itu dibawa seorang mayat, beliau berkata kepada kami, ‘shalakanlah teman
kamu’.’(riwayat Bukhari)
C. Keutamaan
Shalat Jenazah
Imam Muslim
meriwayatkan dari Abu Hurairah dan Khabab , ia berkata bahwasanya Rasullah
bersabda :
مَنْ
تَبِعَ جَنَا زَةً وَصَلَّللى عَاَيْهَا فَلَهُ قِيْرَ ا طٌ وَ مَنْ تَبِعَهَا حَتَّى
يُفْرَ غَ مِنْهَا فَلَهُ قِيْرَ ا طَا نِ, أَ صْغَرَ هُمَا مِثْلُ أُحُدٍ أَ و
ْ
أَ
حَدَهُمَا مِثْلُ أُحُد
“ Siapa yang mengantar
jenazah dan menyalatinya, maka baginya satu qirath. Siapa mengantar jenazah
samapai selesai (proses pemakaman), maka baginya dua qirath. Yang paling kecil
adalah seperti gunung Uhud atau salah satu dari keduanya adalah seperti gunung
Uhud.”
Ibnu
Umar lalu mengirim Khabab kepada Aisyah untuk menanyakan kebenaran perkataan
Abu Hurairah tersebut. Ketika kembali dari rumah Aisyah, Khabab bercerita bahwa
apa yang dikatakan Abu Hurairah itu benar. Mendengar apa yang dikatakan Khabab,
Ibnu Umar berkata, sungguh kami telah kehilangan banyak kesempatan untuk
mendapatkan beberapa qirath.
Dari
Abdullah bin Abbas, bahwa seorang putranya meninggal di Qalid atau ‘Usfan dan
yang menyalatinya sebanyak empat puluh orang , Rasullah bersabda :
مَنْ
خَرَ جَ مَحَ جَنَا زَ ةٍ مِنْ بَيْتِهَا وَ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ تَبِعهَا حَتَّلى
تُدْ فَنَ.كَانَ لَهُ قِيْرَ ا طَا نِ مِنْ أَ جْرٍ,كُلُّ قِيْرَ ا طٍ
مِثْلُ أُ حُدٍ, وَ مَنْ صَلَّى غَلَيْهَا ثُمَّ رَ
جَعَ
كَا نَ لَهُ مِثْلُ أُ حُدٍ
“ Tidaklah
seorang muslim mati lalu jenazahnya di shalatkan empat puluh orang laki-laki
yang tidak menyekutukan Allah, melainkan Allah memberikan syafaat kepadanya
lantaran mereka.”
D. Syarat
Shalat Jenazah
Shalatnya
jenazah sebagaimana redaksi shalat lainnya. Shalat jenazah juga memilki
beberapa syarat sebagaimana syarat dalam melaksanakan shalat fardhu yaitu
:
☼
Badannya suci, suci dari hadats kecil
dan besar
☼
Menghadap ke kiblat
☼
Menutupi aurat
☼
Dilakukan setelah mayat dimandikan dan
dikafani
☼
Letak mayat itu sebelah kiblat orang
yang menyalatkan, kecuali kalau shalat itu dilaksanakan diatas kubur atau
shalat gaib
Yang
membedakan shalat jenazah dengan shalat fardhu adalah bahwa shalat jenazah
tidak terikat waktu, shalat jenazah dilakukan kapan saja ketika jenazah tiba,
bahkan dalam waktu yang dilarang pun dapat melaksankan shalat jenazah, menurut
Imam Abu Hanifah dan Syafi’i. Menurut Imam Ahmad, Ibnu Mubarok dan Ishak
berpendapat bahwa melaksanakan shalat jenazah saat matahari terbit, tepat
berada diatas dan saat tenggelam, hukummnya makruh kecuali jika tubuh dikhawatirkan
akan membusuk.
E. Rukun
Shalat Jenazah
1. Niat
Allah
SWT berfirman, yang artinya “ Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya
menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama
yang lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang
demikian Itulah agama yang lurus.”(Al-Bayyinah:5).
Niat letaknya ada dalam
hati, karenanya melafalkan niat disyariatkan. Jadi tidak diharuskan membaca
bacaan shalat jenazah.
2. Berdiri
bagi yang mampu
Dalam
pandangan mayoritas ulama, berdiri merupakan bagian dari rukun shalat jenazah.
Maka, jika ada yang melakukan shalat jenazah dalam keadaan duduk maka shalatnya
tidak sah, karena ia tidak memenuhi salah satu dari rukun shalat, yaitu
berdiri. Pendapat ini sesuai dengan pandangan Abu Hanifah, Syafi’i dan Abu
Tsaur. Dan dalam hal ini, tidak ditemukannya adanya perbedaan pendapat.
Pada saat berdiri
hendaknya tangan kanan menggenggam tangan kiri. Ada juga yang mengatakan tidak
perlu. Tetapi sebagian besar lebih banyak menerima pendapat yang pertama.
3. Takbir
sebanyak empat kali.
Imam
Bukhari dan Muslim meriwayatkan sebuah Hadist yang bersumber dari Jabir ra,
bahwasanya Rasulullah SAW melakukan shalat jenazah raja Najasyi dengan emapt
takbir. Tirmizi berkata, shalat dengan 4 takbir merupakan amalan yang dilakukan
para sahabat dan yang lain dengan melihat Rasulullah melakukan shalat jenazah
dengan takbir empat kali. Pendapat ini dikemukakan oleh Syafan, Malik, Ibnu
Mubarak, Syafi’I, Ahmad dan Ishak.
Mengangkat dua tangan
saat takbir
Mengankat dua tangan
saat shalat jenazah kecuali hanya pada takbir pertama.Karenanya, takbir
diberlakukan hanya pada saat takbiratul ihram, kecuali jika berpindah
dari rukun satu ke rukun lain sebagaimana yang berlaku dalam shalat selain
shalat jenazah. Sementara untuk shalat jenazah tidak dikenal takbiratul
intiqal (takbir yang menandakan perpindahan antara satu rukun dengan rukun
yang lain).
4. Membaca
Al-Fatihah
Tidaklah sah jika
shalat jenazah tidak membaca surat Al-Fatihah (menurut ahli hadist).
5. Membaca
shalawat atas Rasulullah SAW
Imam
syafi’i berkata, sebagaimana yang tercantum dalam musnadnya, dari Abu
memberitahukan kepadanya bahwa yang disunahkan dalam melaksanakan shalat
jenazah adalah hendaknya imam takbir, lalu diiringi dengan membaca al-Fatihah
setelah takbir yang pertama. Setelah itu membaca shalawat kepada Rasulullah
saw. Dan membaca doa untuk jenazah pada takbir selanjutnya yang disertai dengan
keikhlasan.
6. Doa
kepada jenazah
Membaca
doa setelah shalat jenazah itu merupakan rukunnya.Dari HR.Muslim berkata,
Rasulullah bersabda :
“ Ya Allah,
ampunilah (dosanya), sayangilah dia, maafkanlah (kesalahannya), muliakan
tempatnya, luaskan jalan masuknya, mandikan ia dengan air dan embun, bersihkan
dirinya dari segala kesalahan sebagaimana baju putih yang telah dibersihkan
dari segala kotoran, gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih baik dan
gantilah keluarganya dengan keluarga yang lebih baik dan gantilah pasangannya
dengan pasangan yang lebih baik, juga selamatkan dari fitnah kubur dan siksa
neraka.”
7. Membaca
doa setelah takbir keempat
Meskipun
sudah membaca setelah takbir ketiga, berdoa setelah takbir keempat juga
dianjurkan. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan Imam dari
Abdullah bin Aufa.Imam syafi’i berkata, setelah takbir keempat, hendaknya orang
yang shalat membaca doa,
اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِ مْنَا
أَ جْرَ هُ وَ لاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَ اغْفِرْ لَنَاوَلَهُ
“ Ya Allah,
jangalah Engkau halangi (tutupi) kami dari mendaptkan ganjarannya,
janganlah Engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan
dia”(Riwayat Hakim).
Ibnu Abu Hurairah
berkata, orang-orang masa dulu setelah takbir keempat sering kali membaca.
8. Salam
Ibnu
Mas’ud berkata, salam dalam shalat jenazah sama halnya dengan salam dalam
shalat yang lain. Adapun lafal salam yang paling sederhana adalah
“as-Salamualaikum Warahmatullahhiwabara’katuh.”
F. Cara
Menyalati Jenazah
Posisi
imam saat menyalati jenazah perempuan dan lelaki. Diantara cara yang diajarkan
Rasulullah saw. Bagi imam dalam meyalati jenazah lelaki adalah hendaknya berada
persis di bagian kepala jenazah. Dan untuk jenazah perempuan, hendaknya imam
berada di bagian tengah (perut).
Sebagai landasan atas
hal ini adalah sebuah hadits yang bersumber dari Anas ra.bahwasanya ada
seseorang yang melakukan shalat tepat dibagian kepalanya. Setelah jenazahnya
dipangkat, kemudian di datangkan dengan jenazah perempuan dan ia merubah posisinya
tepat di bagian tengah jenazah.(HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).
G. Hukum
menyalati orang yang mati syahid
Syahid
adalah orang yang meninggal dunia ditangan-tangan orang-orang kafir saat
peperangan. Ada beberapa hadits yang dengan jelas menyatakan bahwa orang yang
syahid tidah perlu dishslati. Di antaranya adalah;
Imam Bukhari
meriwayatkan dari Jabir bahwasannya Rasulullah saw.memerintahkan untuk
mengebumikan para sahabat yang meninggalkan dunia saat perang Uhud dengan darah
mereka, tidak dimandikan dan tidak dishalati.
Imam Ahmad, Abu Daud
dan Tirmmidzi meriwayatkan dari Anas ra.bahwasannya mereka yang syahid di bukit
Uhud tidak dishalati , jenazahnya langsung dikebumikan dengan darahnya dan juga
tidak dimandikan.
Adapun juga beberapa
hadist yang menjelaskan bahwa jenazah para syuhada tetap dishalati. Di
antaranya adalah:
Imam Bukhari
meriwayatkan dari Uqbah bin Amar bahwasannya rasulullah saw.pernah keluar lalu
beliu melakukan shalat untuk mereka yang gugur dibukit Uhud sebagaimana beliu shalat
jenazah setelah delapan tahun berlalu layaknya orang yang sedang berpamitan
baik kepada orang yang masih hidup ataupun orang yang sudah meninggal dunia.
Dari Abu Malik
al-Ghifari, ia berkata, “mereka yang terbunuh pada saat perang Uhud sebanyak
sembilan orang, sepuluh dengan Hamzah. Mereka dihadapkan kepada Rasulullah
saw.lalu di datangkan sembilan jenazah yang lain, sementara jenazah Hamzah
dibiarkan pada tempat semula.
Kemudian Rasulullah
saw.melaksanakan shalat untuk ke sembilan jenazah tersebut.”HR.Baihaki.
H. Analisis
Dengan
melihat kontrakdisi pada masalah hukum menyalati orang yang mati Syahid itu
menurut analisis kami kedua-duanya baik dilakukan, karena baik menyolati maupun
tidak menyolati, kedua-duanya memiliki dasar yang bersumber dari rasullullah
saw.kami berpegang dari riwayat Ibnu Hazm yang menyatakan bahwasannya boleh
dilakukan dan boleh ditinggalkan. Jika ia menyolatkan orang-orang yang gugur
dalam peperangan. Ini juga salah satu riwayatkan dari Ahmad, dan dinilai
benar oleh Ibnu al- Qayyim.
Pendapat ini
mengompromikan nash-nash yang shahih. Selain itu dalam kitab Al-Umm, Imam
Syafi’i menyatakan bahwasannya ada beberapa hadist yang seakan-akan hadist ini
mutawatir, bahwa Rasulullah saw.tidak menyolati mereka yang syahid di perang uhud.
Adapun hadist yang berasal dari Uqbah bin Amir, bahwa peristiwa tersebut
terjadi setelah delapan tahun berlalu. Lebih lanjut Imam Syafi’i berkata:
“seakan-akan rasulullah saw. Mendoakan saat itu mendoakan dan meminta ampuna
untuk mereka setelah beliau akan wafat.
Jadi dapat disimpulkan
bahwa menyolatkan dan tidak menyolatkan orang yang mati syahid ssemuanya boleh
dilakukan sesuai kehendaknya.
BAB
II
KESIMPULAN
Shalat
Jenazah merupakan salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat
Muslim jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan shalat
jenazah ini adalah fardhu kifayah. Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah
melaksanakan pengurusan jenazah orang muslim yang meninggal dunia, maka didak
ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan
jenazah tersebut. Kemudian shalat jenazah sudah ada syarat dan rukun-rukunnya
yang berpegang pada dasar-dasar sunnah Rasulullah saw. Selain itu bahwa menyolatkan
jenazah yang matinya syahid boleh dan tidak disholatkan karena Rasulullah
pernah mengerjakan kedua-duanya, pernyataan ini didasarkan pada hadist-hadist
yang ada, kemudian telah diamati bahwa nash-nashnya shahih.
DAFTAR
PUSTAKA
Malik Kamal bin
as-Sayyid Salim,Abu.2006.Shahih Fikih Sunnah.Jakarta:Pustaka at-Tazkia.
Nasiruddin
Al-Albani,Muhammad.2008.Fikih Sunnah.jilid 2.Jakarta:PT.Cakrawala.
Rasyid,Sulaiman.1986.Fiqih
Islam.Bandung:PT.Sinar Baru Algensindo.
A merit casino review by our Members - ChoeCasino
BalasHapusMerkur and Bally 메리트카지노 are rated 3.1 카지노사이트 out of 5. Is it legal to gamble with a Merkur license? Merkur is a great 12bet place to stay, play, trade and trade Rating: 3 · 1 vote · Price range: $$